Sukuk ST015, Halalkah ?

Sukuk ST015, Halalkah ?

Beberapa hari yang lalu, saya berdiskusi / berbincang-bincang dengan rekan-rekan dan membahas bagaimana ya agar bisa cepat mencapai kebebasan finansial mengingat sekarang ini kondisi ekonomi kurang bagus. Lalu, salah satu rekan saya menjelaskan tentang sukuk dan menurut saya cukup menarik, tetapi masih bimbang apakah sudah dijamin halal atau belum. Jadi coba saya bahas saja

Sukuk Tabungan ST015 adalah instrumen surat berharga syariah ritel (SBSN/Ritel) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk investor perorangan WNI.
Beberapa karakteristik utamanya:

  • Terdapat dua pilihan tenor: ST015T2 (tenor 2 tahun) dan ST015T4 (tenor 4 tahun).
  • ST015T2 mendapatkan bagi hasil sebesar 5.
  • Imbal hasil (“kupon”) bersifat floating with floor: artinya mengambang mengikuti acuan (BI Rate) namun ada batas minimal (floor) yang telah ditetapkan.
  • Minimum pembelian mulai dari Rp1 juta
  • Produk ini disebut sebagai “syariah” karena menggunakan akad wakalah dan dana hasilnya digunakan untuk proyek-pemerintah (termasuk untuk Green Sukuk pada tenor 4 tahun).
  • Diklaim “aman” karena diterbitkan oleh negara dan dijamin oleh undang-undang.

ST015 merupakan salah satu alternatif investasi syariah yang relatif terjangkau untuk masyarakat ritel, dengan jangka waktu menengah (2 atau 4 tahun). Return ST015 adalah 5,20% p.a. (Tenor 2 tahun) dan 5,45% p.a (Tenor 4 Tahun). Akan tetapi, sebagai muslim kita perlu berhati-hati dan perlu mempelajari tentang kehalalan dari produk investasi ini. “halal” di sini berarti sesuai dengan prinsip syariah (Islam), yakni bebas dari unsur yang dilarang seperti riba (bunga/usury), gharar (ketidakjelasan), maupun maisir (spekulasi perjudian). Berikut penjelasan mengapa ST015 dikatakan sesuai syariah:

Akad dan struktur syariah
ST015 menggunakan akad wakalah. Investor menyerahkan dana kepada penerbit (pemerintah) yang kemudian menggunakan dana untuk pengadaan aset atau proyek, dan investor memperoleh imbal hasil dari aktivitas tersebut. Selain itu, underlying asset-nya jelas: Barang Milik Negara dan proyek pemerintah yang pengadaannya telah ditetapkan Menteri Keuangan.

Pernyataan Kesesuaian Syariah oleh DSN-MUI
DSN-MUI melalui dokumen kajiannya menyatakan bahwa penerbitan ST014 dan ST015 menggunakan struktur Wakalah, dan bahwa dokumen-akad dan aset dasar telah sesuai prinsip syariah. Secara umum, untuk instrumen “Sukuk Tabungan” sebelumnya, telah dicatat bahwa mereka telah dinyatakan sesuai syariah oleh DSN-MUI

Penghindaran unsur terlarang
Artikel-pendukung menyebutkan bahwa dalam instrumen Sukuk Tabungan:

  • Tidak mengandung riba dalam arti bunga tetap yang dijamin oleh utang biasa.
  • Karena imbal hasil berasal dari hasil investasi proyek/aset, bukan bunga atas utang semata.
  • Aset dasar (“underlying”) sudah ada dan digunakan, sehingga penghindaran unsur ketidakjelasan (gharar) lebih terjamin. (Meski tentu tetap harus dicek)

Regulasi & jaminan pemerintah
Karena diterbitkan oleh pemerintah dan berdasarkan Undang-Undang SBSN serta regulasi terkait, ada aspek keandalan dan transparansi yang membantu mendukung kesesuaian syariah.

Walau sudah ada fatwa dari DSN-MUI, tetapi ada beberapa pandangan lain sebagai berikut:

Bentuknya “mirip obligasi” dalam arus kas: Beberapa pihak mempertanyakan bahwa meskipun legal-struktur memakai akad syariah (wakalah, ijarah, dll), secara substansi ekonomi arus kasnya menyerupai obligasi konvensional (prinsip “risk‐sharing” syariah menjadi kurang nyata., imbal hasil minimal dijamin)

underlying. Beberapa kritik menyebut bahwa dalam praktik sukuk ritel, kepemilikan aset bisa lebih simbolis atau tidak jelas, sehingga unsur gharar (ketidakjelasan) bisa muncul.

Penggunaan dana dan sumber imbal hasil: Meski menyatakan bahwa dana digunakan untuk proyek atau aset nasional, ada kajian yang menyebut bahwa pendanaan bisa berasal dari APBN langsung (alias dari penerbit) bukan benar‐benar dari hasil proyek yang underlying. Ini menimbulkan pertanyaan: apakah ini benar‐benar investasi berbasis aset atau sekadar utang negara yang dibungkus syariah.

Pandangan saya pribadi ( ini subjektif, karena saya orang awam )

Dalam Islam, penentuan halal atau haram pada produk keuangan bukan dilakukan oleh individu, melainkan oleh lembaga otoritatif syariah yang memiliki keahlian fiqih muamalah dan ekonomi di Indonesia ini perannya dipegang oleh DSN-MUI. Selama DSN-MUI telah mengkaji, memberi fatwa, dan menyatakan suatu produk sesuai syariah, maka bagi orang awam cukup berpegang pada fatwa tersebut.
Dalam kaidah fiqih:

Sesuatu yang telah difatwakan oleh ahlinya, maka bagi yang tidak ahli, boleh mengikutinya.

Walau begitu tetap ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan saat akan memutuskan menjadi investor. Misalnya sebagai berikut:

  • “Halal” dalam konteks ini berarti sudah sesuai struktur syariah, akan tetapi bukan berarti bebas dari semua risiko investasi (misalnya likuiditas, perubahan suku bunga, risiko negara).
  • Karena produk ini bersifat ritel dan non-diperdagangkan (untuk ST015 disebutkan tidak dapat dialihkan/diperjual-belikan sebelum jatuh tempo, kecuali dalam periode early redemption) maka likuiditas terbatas.
  • Kupon yang mengambang (“floating with floor”) berarti imbal hasil bisa naik jika BI Rate naik, tapi juga bisa tetap di batas minimal jika suku bunga turun, investor harus siap bahwa hasil bisa lebih rendah dibanding ekspektasi ( ya walaupuan ada batas minimalnya).
  • Walaupun dijamin oleh negara (pokok dan imbalan dijamin undang-undang) tetap baik untuk memahami mekanisme produk, termasuk masa penawaran, tenor, early redemption, pajak, dan ketentuan lainnya.
  • Pastikan bahwa dana yang akan diinvestasikan adalah dana yang memang untuk jangka menengah (2 atau 4 tahun) dan bukan dana darurat yang diperlukan segera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *.

*
*