Mengenal Faraidh: Prinsip Pembagian Warisan Islam dan Demo Aplikasinya
Pembagian warisan sering menjadi hal yang sensitif dan rumit, terutama jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam Islam, pembagian warisan sudah diatur secara tegas melalui ilmu faraidh, yang memastikan keadilan bagi seluruh ahli waris.
Faraidh adalah sistem pembagian warisan dalam Islam yang diatur secara rinci untuk menjamin keadilan bagi setiap ahli waris. Dalam artikel ini, kita akan mengenal prinsip dasar faraidh dan melihat bagaimana teknologi dapat membantu menghitung pembagian waris secara cepat dan akurat melalui demo aplikasi pembagian warisan Islam.
Berikut Contoh aplikasi sederhana pembagian warisan dan pasti masih ada bug ataupun kekurangannya, jadi diharapkan aplikasi ini hanya sebagai penunjang saja, untuk hasil yang lebih sesuai disarankan konsultasi ke ahlinya.
Bagi yang ingin mengembangkan sourcenya bisa melihat kodenya di sini
Dasar Hukum Faraidh
Hukum waris Islam bersumber dari:
- Al-Qur’an, terutama dalam surah:
- An-Nisa’ ayat 7: “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan pun ada hak bagian…”
- An-Nisa’ ayat 11–12 dan 176 yang secara rinci menjelaskan pembagian warisan.
- Hadits Nabi ﷺ, seperti sabda beliau:
“Berikanlah bagian warisan kepada orang yang berhak mendapatkannya, kemudian sisanya untuk laki-laki yang paling dekat kekerabatannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim) - Ijma’ Ulama, yaitu kesepakatan para ulama tentang ketentuan faraidh.
Rukun dan Syarat Warisan
Agar warisan bisa dibagi, ada tiga rukun faraidh yang harus terpenuhi:
- Al-Muwarrits (pewaris) — orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta.
- Al-Waris (ahli waris) — orang yang berhak menerima warisan.
- Al-Mauruts (harta warisan) — harta peninggalan yang sah untuk dibagi.
Sedangkan syarat pembagian warisan meliputi:
- Pewaris benar-benar telah meninggal dunia (baik secara nyata maupun hukum).
- Ahli waris masih hidup saat pewaris meninggal.
- Tidak ada hal yang menghalangi warisan, seperti perbedaan agama atau pembunuhan terhadap pewaris.
Urutan Proses Pembagian Warisan
Dalam Islam, warisan tidak langsung dibagi begitu saja. Ada urutan yang harus diselesaikan terlebih dahulu:
- Biaya pemakaman pewaris.
- Pelunasan hutang-hutang pewaris.
- Pelaksanaan wasiat, maksimal sepertiga dari total harta.
- Baru kemudian sisanya dibagi kepada ahli waris sesuai ketentuan faraidh.
Siapa Saja Ahli Waris dalam Islam?
Ahli waris dibagi menjadi tiga kelompok utama:
- Dzawil Furudh — ahli waris yang memiliki bagian tetap (misalnya: suami, istri, ayah, ibu, anak perempuan)
- Ashabah — ahli waris yang mendapat sisa harta setelah Dzawil Furudh menerima bagiannya (biasanya laki-laki seperti anak laki-laki, saudara laki-laki).
- Dzawil Arham — kerabat jauh yang mendapat bagian jika dua kelompok di atas tidak ada.
untuk lebih jelasnya bisa baca artikel lebih lanjut seperti di sini



